Sabtu, 03 Maret 2012

Premanisme dan Penerapan Syariah Islam





 PREMANISME


Premanisme pada saat ini begitu merajalela terjadi dimana-mana, pada awal tahun 2012 yg baru berjalan beberapa waktu sudah terjadi 12 bentrokan massa di Jakarta dan daerah penyangga di sekitarnya.
            Aksi premanisme dibalut dengan berbagai wajah, mulai preman individual sampai yang terorganisir dlm kelompok dan tak sedikit yg mengatasnamakan organisasi atau badan usaha legal bahkan sdh menjadi semacam sindikat atau mafia, bentuk aksi mereka beragam dari yang kecil sampai yang besar, misalnya pak ogah di jalanan, mengamen/mengemis seraya memaksa , memalak diatas kendaraan umum, menjadi centeng, membekingi tempat hiburan malam, perjudian, narkoba, dan bisnis haram lainya, pengamanan pembebasan lahan, penagih utang (deptcollector) dan lain-lain.
             Apapun bentuk premanisme,  semuanya selalu dikaitkan dengan munculanya sifat intimidasi, dan kekerasan yang berdampak pada terusiknya rasa aman, rasa was-was pada masyarakat dan didalam dunia usaha juga akan melahirkan biaya tinggi dengan adanya pungli dimana mana dan disegala lini yang dilakukan oleh aparat yang mendelegasikan ke preman, namun akhirnya masyarakatlah yang paling banyak menanggung dampak buruk premanisme.
             Faktor faktor mendasar penyebab munculnya premanisme a.l :
1. Penerapan Idelogi sekulerisme.
          - Sekulerisme yaitu memisahkan agama dari pengaturan kehidupan dan faktor keimanan dihilangkan   
             sehingga kontrol diri tidak berjalan  semestinya.
2. Faktor Ekonomi/Kapitalisme
          - Karena  sulitnya mencari penghidupan dan tidak adanya lapangan kerja,  sementara tuntutan biaya
             hidup sedemikian tinggi akhirnya mendorong orang terjun ke dunia premanisme ,  kondisi seperti
             ini akibat sistem  ekonomi kapitalisme,  kekayaan negara tdk terdistribusi  secara merata dan adil,
             hanya  terkonsentrasi pada segelintir orang, bahkan kekayaan negeri ini banyak yang lari ke orang
             asing, sehingga negara tdk berdaya menciptakan lapangan kerja, ditengah minimnya lapangan kerja
             gaya hidup materialisme, hedonisme,  konsumerisme, dipertontonkan oleh politisi , pejabat
             negara dengan hidup bermewah mewah walaupun uang tersebut hasil dari korupsi, seandainya
             terangkap petugas akan sangat  mudah  lolos dari jerat hukum , kalaupun dihukum  sangat ringan ,
             kondisi seperti ini pasti akan mendorong sebagian orang memilih menjadi preman karena jalan
              mudah untuk mendapatkan harta.
3. Penegakan hukum yang lemah
            Penegak hukum tidak berani bertindak tegas, aneh jika pergerakan dan eksistensi premanisme
            yg begitu terasa dan kasat mata tidak diketahui oleh aparat, ada anggapan keberadaan premanisme
            justru di pelihara oleh oknum aparat, dan berkesan melindungi dan melakukan pembiaran , aparat
            akan bertindak kalau preman melakukan tindak pidana kekerasan sehingga meresahkan masyarakat
            padahal sebenarnya aparat sudah mencium indikasi akan terjadi kekerasan. dari uraian tersebut
           diatas bahwa sebab merajalelanya premanisme bukan lagi bersifat individual tapi sudah sistemik.
                           SYARIAH ISLAM DAPAT MENGHILANGKAN PREMANISME
Syariah Islam  bersumber dari Wahyu Allah Zat Yang Maha Sempurna, apabila diterapkan secara utuh niscaya premanisme akan hilang dari penyakit masyarakat.karena Islam a.l :
 1.Islam mewajibkan penguasa untuk membina ketakwaan masyarakatnya dengan mengadakan pendidikan
     formal atau informal sehingga dapat membetengi diri sendiri dari perbuatan premanisme.
2. Islam mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan kerja, menjamin pemenuhan kebutuhan pokok
    bagi masyarakatnya, dan menjamin distribusi barang dan jasa secara merata dan berkeadilan , seusai
    dengan pembukaan undang undang dasar 45, tanah,air dan kekayaan alam lainya dikuasai negara dan
    dimanfaat sebesar besarnya untuk kepentingan  kemakmuran warga negaranya, dan sesuai dengan 
    sistem  ekonomi islam.
3. Islam mewajibkan penegakan hukum yang adil sehingga memberikan efek jera pada pelakunya.
             Islam dengan tegas mengharamkan seseorang meneror, mengintimidasi atau mengancam orang lain
""' Seorang Muslim tidak halal meneror Muslim yang lain''' ( HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi )
'''' Sesungguhnya pembalasan terhadaporang orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan 
    membuat  dan membuat di muka bumi , hanyalah mereka dibunuh atau disalib,
    atau dipotong tangan dan kaki dg  bertimbal balik, atau dibuang dari negeri
   ( tempat kediamanya )'''' ( QS al-Maidah(5);33 )




disunting :
Damin Kecilamass
Pekayon Pasar Rebo Jakarta-Timur
   
    

          
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar