Selasa, 29 September 2015

Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat



Dosa Meninggalkan Shalat Fardhu :
1.  Shalat Subuh : satu kali meninggalkan akan dimasukkan ke dalam neraka selama 30 tahun                                         yang sama dengan 60.000 tahun di dunia.
2. Shalat Zuhur : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan membunuh 1.000 orang umat islam.
3. Shalat Ashar : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan menutup/meruntuhkan ka’bah.
4. Shalat Magrib : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan berzina dengan orangtua.
5. Shalat Isya : satu kali meninggalkan tidak akan di ridhoi Allah SWT tinggal di bumi atau di bawah langit serta makan dan minum dari nikmatnya.

    6.  Siksa di Dunia Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu :
1. Allah SWT mengurangi keberkatan umurnya.
2. Allah SWT akan mempersulit rezekinya.
3. Allah SWT akan menghilangkan tanda/cahaya shaleh dari raut wajahnya.
4. Orang yang meninggalkan shalat tidak mempunyai tempat di dalam islam.
5. Amal kebaikan yang pernah dilakukannya tidak mendapatkan pahala dari Allah SWT.
6. Allah tidak akan mengabulkan doanya.

    3.  Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu Ketika Menghadapi Sakratul Maut :
1. Orang yang meninggalkan shalat akan menghadapi sakratul maut dalam keadaan hina.
2. Meninggal dalam keadaan yang sangat lapar.
3. Meninggal dalam keadaan yang sangat haus.

    3 . Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu di Dalam Kubur :
1. Allah SWT akan menyempitkan kuburannya sesempit sempitnya.
2. Orang yang meninggalkan shalat kuburannya akan sangat gelap.
3. Disiksa sampai hari kiamat tiba.

    3. Siksa Orang yang Meninggalkan Shalat Fardhu Ketika Bertemu Allah :
1. Orang yang meninggalkan shalat di hari kiamat akan dibelenggu oleh malaikat.
2. Allah SWT tidak akan memandangnya dengan kasih sayang.
3. Allah SWT tidak akan mengampunkan dosa dosanya dan akan di azab sangat pedih di neraka.

             Dampak Hukum Bagi yang Meninggalkan Shalat

Tanya :
Kami telah mengetahui bahwa meninggal-kan shalat adalah kafir, kami sekarang ingin mengetahui apa dampak hukum yang berlaku bagi yang meninggalkan shalat?
 Jawab :
Dampak hukum yang berlaku bagi orang yang meninggalkan shalat dan menyebabkan kufur adalah seperti dampak hukum yang berlaku bagi orang murtad, baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi.

    Di antara hukum yang berkaitan dengan duniawi adalah sebagai berikut:
1.Tidak diperbolehkan menikah dengannya. Karena orang kafir tidak halal menikah dengan wanita muslimah, berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
 “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka.” (Al-Mumtahanah: 10).
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” (Al-Baqarah: 221).
 Barangsiapa menikahkan anak gadisnya yang muslimah dengan seorang laki-laki yang tidak shalat, maka pernikahannya tidak sah, wanita muslimah tersebut tidak halal bagi laki-laki kafir, dan laki-laki kafir tersebut tidak diperbolehkan menggauli wanita muslimah tadi, sebab ia haram baginya. Seandainya Allah memberi hidayah kepada lelaki tersebut dan memberikan karunia kepadanya dengan menerima tobat-nya, ia harus mengulangi aqad pernikahannya.

 2.Jatuh kekuasaan perwaliannya. Laki-laki kafir tidak diperbo-lehkan menjadi wali bagi anak-anak wanitanya atau kerabat-kerabatnya, ia tidak boleh menikahkan salah seorang di antara mereka. Karena ia tidak memiliki kekuasaan perwalian atas seorang muslim.

 3.Tidak memiliki hak mengasuh anak. Ia tidak memiliki hak mengasuh anak-anaknya, karena orang kafir tidak memiliki hak mengasuh anak muslim. Dan sekali-kali Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir atas orang-orang mukmin.

 4. Haram memakan hewan sembelihannya. Binatang yang disembelihnya haram dimakan, karena di antara syarat halal hewan sembelihan, hendaknya yang menyembelih seorang muslim, atau ahli kitab yaitu orang Yahudi atau Nasrani, orang murtad tidak termasuk golongan mereka ini, maka binatang sembelihannya menjadi haram.

 5. Tidak diperbolehkan memasuki Makkah dan tanah haram lainnya. Berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
    “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (At-Taubah: 28).
Tidak diperbolehkan seorang pun memberi izin bagi orang yang tidak shalat untuk memasuki Makkah dan tanah haram berdasarkan ketentuan ayat tersebut.

             Adapun hukum yang berkaitan dengan ukhrawi di antaranya:
 1. Jika mati tidak boleh dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan atau dikuburkan di lingkungan orang Islam, karena ia bukan seorang muslim. Hendaknya ia dikuburkan di tempat tersendiri agar keburukannya tidak menodai orang lain, atau mengganggu anggota keluarga yang berziarah ke kuburan. Tidak boleh bagi seseorang atau kerabatnya untuk mendoakan mayit yang sudah diketahui tidak shalat agar diberi limpahan rahmat, berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
    “Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni Neraka Jahannam.” (At-Taubah: 113).
    Tidak boleh seorang pun mengatakan: “Sesungguhnya Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman: ‘Tidak sepatutnya memohonkan ampunan bagi orang-orang musyrik’, sedangkan orang yang meninggalkan shalat bukan termasuk orang musyrik”. Bagi kita, pengertian secara zhahir dari hadits Jabir:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.
    “Pembatas/pemisah antara seorang muslim dengan syirik dan kafir adalah meninggalkan shalat.” Bahwa meninggalkan shalat termasuk jenis kemusyrikan, di samping itu Allah Subhannahu wa Ta'ala menta’lil dengan firman-Nya, artinya: “Sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni Neraka Jahim.”

2. Pada hari Kiamat kelak akan dikumpulkan bersama-sama Fir’aun, Haman, Qarun dan Ubai bin Khalaf (pemimpin orang-orang kafir).
    Tempat kembali orang-orang yang bersama mereka ini adalah Neraka -na’udzu billah-.
Waspadalah, jangan sekali-kali meninggalkan shalat, takutlah kepada Allah, tunaikanlah amanah yang telah dibebankan Allah, karena pada tiap diri seseorang itu memiliki kewajiban kepada Allah.


Damin
                                                                                                Kecilamass Cibubur Ps Rebo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar